P3B adalah perjanjian bilateral yang dibentuk oleh dua negara atau yurisdiksi yang bertujuan untuk menghilangkan pajak berganda karena lintas batas mereka transaksi. Pajak berganda dapat timbul karena saling klaim hak perpajakan antara sumber negara penghasilan dan negara tempat tinggal wajib pajak yang bersangkutan. Saling klaim hak perpajakan muncul karena konflik faktor penghubung yang membawa kedua negara bagian atau yurisdiksi untuk mengenakan pajak pada transaksi ekonomi yang sama.
KEMBALI KE ARTIKEL