Pada masa pandemi covid-19 seperti saat ini, ojek online dan taksi online dilarang beroperasi untuk mengangkut penumpang. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai kota seperti Jabodetabek yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 terkait pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 3 April 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL