Akhir-akhir ini kita sebagai masyarakat Indonesia dihebohkan dengan isu "Politik Dinasti." Imbas dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Putusan tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Capres maupun Cawapres meskipun belum berusia 40 tahun dengan syarat seseorang tersebut pernah terpilih melalui pemilu baik sebagai DPR/DPRD,Gubernur,atau Walikota.
KEMBALI KE ARTIKEL