Perencanaan kota adalah perencanaan tata ruang kota yang mencakup segala aspek kehidupan dalam msyarakat. Definisi penataan ruang di Indonesia sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Penyelenggaraan perencanaan kota berperan penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, baik dalam bidang social, ekonomi, hingga lingkungan hidup.
KEMBALI KE ARTIKEL