Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Jakarta Pasca IKN dan Rencana Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi

16 Februari 2024   13:05 Diperbarui: 16 Februari 2024   13:08 133 2
Masyarakat Indonesia baru saja melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pada Pemilu serentak pada 14 Feburari 2024. Karenanya, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sempat tertunda mulai kembali dibahas. RUU DKJ menjadi program legislasi nasional 2023 yang bertujuan untuk menetapkan status Jakarta pasca ibu kota pindah ke IKN. RUU Daerah Khusus Jakarta ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun