Wakaf berasal dari kata Waqafa yang berarti menahan. Namun, secara istilah menurut para ahli fiqh wakaf merupakan menahan suatu benda dalam rangka memanfaatkan fungsinya untuk kebajikan. Wakaf telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf ini disyariatkan setelah Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah.
KEMBALI KE ARTIKEL