Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Mengapa Lahan Gambut Harus di Lindungi oleh Negara

4 Agustus 2016   08:16 Diperbarui: 4 Agustus 2016   08:35 825 1

Lahan gambut mempunyai peran penting bagi kehidupan secara lokal, Nasional bahkan  Internasional. Lahan gambut yang masih berupa tutupan hutan akan menjadi habitat penting bagi berbagai spesies fauna dan tanaman langka. Berdasarkan hasil penelitian World Agroforestry Center Sumatra Utara, Lahan Gambut juga mempunyai daya menahan air yang tinggi sehingga berfungsi sebagai penyangga hidrologi areal sekelilingnya mencegah terjadinya banjir dan kekeringan[1]. Tidak hanya itu fungsi penting dari lahan gambut adalah menyimpan karbon (C) dalam jumlah besar. Lahan gambut berfungsi sebagai penambat (sequester), menyerap dan menyimpan karbon sehingga berkontribusi dalam perubahan iklim.

Permasalahanya, Lahan gambut yang telah dibuka dan dimanfaatkan akan berubah menjadi lahan rusak dan terancam melepaskan emisi Gas Rumah Kaca atau yang biasa disingkat GRK ke atmosfer. Menurut Noor Muhammad sekitar 45% emisi GRK disumbang dari lahan gambut dan kerusakan hutan (termkasud alih fungsi lahan). Dia juga mengatakan setiap satu juta hektar lahan gambut diperkirakan mempunyai potensi emisi GRK yang akan lepas ke atmosfer setara dengan 2,2 – 3,7 juta ton C pertahun[2]. Boleh dikata kita seolah-olah menyimpan “bom waktu” yang siap meledak memporak-porandakan lingkungan hidup kita masa mendatang jika lahan gambut di rusak

Disisi lain, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan industrialisasi terus tumbuh dan berkembang, sehingga tekanan terhadap sumberdaya alam khususnya lahan gambut menjadi semakin besar, karena tingkat kebutuhan dan kepentingan terhadap sumberdaya alam semakin tinggi sehingga potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan juga semakin besar.

 Oleh karena itu sudah seharusnya lahan gambut mendapat perhatian untuk dilindungi oleh negara. Hal ini sejalan dengan  amanat konstitusi dasar negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya pasal 33 ayat 3 tentang pengertian hak menguasai dari negara terhadap konsep tata ruang, Pasal 2 UUPA No. 5 tahun 1960 memuat wewenang untuk mengatur dan meyelenggarakan peruntukan penggunaan, persedian, dan pemeliharaan bumi,air, dan ruang angkasa. Sehingga negara memiliki hak untuk mengelolah sumber daya alam dan berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap kawasan yang memiliki peran dan fungsi penting bagi lingkungan hidup secara luas seperti lahan gambut.

Perlindunganya  dapat dilakukan melalui dua hal, yaitu : pertama, menciptakan peraturan yang hendaknya melindungi kawasan lahan gambut dan kedua negara harus aktif untuk melakukan penataan hutan dan lahan gambut, melakukan pengawasan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan pengrusakan dan pencemaran.


[1] Balai Penelitain Tanah, Karakteristik Kimia Lahan Gambut, 2008,World Agroforestry Centre, Sumatra utara

[2] Ibid 131.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun