Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pendidikan Seksual, Cegah Anak Jadi Korban Pelecehan

16 Desember 2021   12:33 Diperbarui: 16 Desember 2021   13:14 131 4
PADANG - Lahirnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dilingkugan Perguruan Tinggi seolah menjadi angin segar untuk seluruh Mahasiswi yang kini tengah duduk di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia. Dikutip dari Kompas.com tercatat kasus Kekerasan Seksual yang terjadi terhadap perempuan tembus diangka 4.500 Kasus hingga September 2021. Umumnya, korban dari Kekerasan Seksual adalah kaum perempuan. Mirisnya, perempuan lah yang acapkali menjadi pihak yang terpojokkan. Perkataan "Salah perempuannya dong, siapa suruh pakaiannya terlalu terbuka" , "Salah perempuannya dong, siapa suruh berjilbab tapi pakaiannya ketat" dan ungkapan "laki-laki gak mungkin melakukan itu kalau si perempuannya gak mancing-mancing". Hal ini seolah menambah rentetan buruk masyarakat terkait Kasus Kekerasan Seksual yang terjadi terhadap perempuan serta menambah kekal rasa takut para korban untuk berbicara mengenai hal ini. Dan Ruang Publik adalah latar tempat paling sering terjadinya Kekerasan Seksual ini. Misalnya Jalan umum, Transportasi umum sampai dengan sekolah/kampus yang menjadi tempat belajar dan menimba ilmu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun