Definisi Ijarah: PSAK 107 mendefinisikan Ijarah sebagai kontrak antara penyewa (
lessee) dan pemilik aset (
lessor) di mana pemilik aset memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan aset tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa.
KEMBALI KE ARTIKEL