Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/ 2002 tentang persyaratan air bersih haruslah meliputi tidak berbau, tidak berasa, berwarna jernih atau tidak keruh, tidak terdapat atau terbebas dari logam berat maupun mikroorganisme bersifat patogen yang dapat membahayakan bagi tubuh kita sehingga air yang kita gunakan dapat dikatan "aman" serta tidak tercampur dengan tinja. Masyarakat pada umumnya selain menginginkan akses air bersih yang tidak tercemar oleh mikroorganisme patogen dan tinja manusia, masyarakat umum juga ingin mendapatkan akses sanitasi yang baik dan merata secara maksimal di seluruh wilayah. Akses sanitasi yang buruk dapat menyebabkan masalah yang besar, biasanya masyarakat luas juga ingin memiliki sanitasi yang layak supaya tidak menimbulkan penyakit selain itu juga sanitasi yang baik akan memiliki manfaat yang penting bagi aktivitas kegiatan masyarakat sehingga mampu mempengaruhi untuk hidup yang lebih sehat dan memiliki sifat yang peduli dengan lingkungannya.
KEMBALI KE ARTIKEL