Indonesia merupakan negara demokrasi. Bentuk pemerintahan negara Indonesia ialah pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat. Di dalam negara demokrasi rakyat di bebaskan untuk berpendapat dan memiliki hak untuk pengambilan keputusan yang nanti kedepannya dapat mengubah kehidupan rakyat. Seperti pancasila sila ke 4 yang berbunyi "kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" dalam sila ke 4 pancasila mempunyai nilai-nilai tersendiri. Adapun kandungan nilai yang terdapat dalam sila ke 4 pancasila yaitu kita sebagai sesama warga negara Indonesia tidak boleh saling memaksakan kehendak dan memaksakan pendapat. Kita tinggal di Indonesia tentunya memiliki hak untuk berpendapat.
KEMBALI KE ARTIKEL