Menelaah Keputusan Mahkamah Agung yang Membuka Peluang Kepala Daerah Berusia 30 Tahun
12 Juli 2024 11:23Diperbarui: 12 Juli 2024 11:232096
Keputusan Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang memperbolehkan seseorang berusia 30 tahun untuk menjabat sebagai kepala daerah menandai perubahan signifikan dalam lanskap politik dan pemerintahan Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.