Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Menelaah Keputusan Mahkamah Agung yang Membuka Peluang Kepala Daerah Berusia 30 Tahun

12 Juli 2024   11:23 Diperbarui: 12 Juli 2024   11:23 179 5
Keputusan Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang memperbolehkan seseorang berusia 30 tahun untuk menjabat sebagai kepala daerah menandai perubahan signifikan dalam lanskap politik dan pemerintahan Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun