Pada bulan Oktober kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo)  Republik Indonesia mewajibkan semua pengguna kartu prabayar melakukan  registrasi ulang kartu prabayar. Tapi cara daftar ulang kali ini sedikit  berbeda dari yang sebelumnya. Untuk semua pengguna kartu prabayar di  indonesia diwajibkan mendaftar ulang Nomor HP anda menggunakan Nomor  Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
KEMBALI KE ARTIKEL