"Diharapkan warga binaan yang diusulkan remisi perubahan pidana selain telah memenuhi syarat administratif juga memenuhi syarat substantif sehingga adanya perubahan pola prilaku kearah yang lebih baik dengan mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan di Lapas Kelas I Tangerang." (ungkap Kalapas saat memberikan pengarahan) Lapas Kelas I Tangerang berkomitmen, untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan tanpa dipungut biaya (gratis). (why).
KEMBALI KE ARTIKEL