Jakarta - Jum'at 29 juli 2022 SERIKAT KARYAWAN JICT melakukan kunjungan ke kementerian ketenagakerjaan dalam rangka membangun jaringan dengan WAMENAKER, Afriansyah Noor yang berlokasi di Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada pertemuan ini dihadiri oleh Serikat Karyawan JICT dan Serikat Pekerja LKBN Antara. Pertemuan ini sebagai bentuk harmonisnya serikat pekerja dengan pihak kementerian yang membela hak-hak pekerja dan melindungi para pekerja yang ada di seluruh Indonesia. Kementerian ketenagakerjaan menjadi suatu wadah yang menampung segala permasalahan dan keluh kesah pekerja dengan perusahaan yang diwakilkan oleh Serikat Pekerja.
Dewasa ini banyak sekali perusahaan di Indonesia tidak menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh kemnaker dalam melindungi hak-hak para pekerja. Perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis maupun tidak tertulis. Disinilah fungsi dari Serikat pada suatu perusahaan untuk menampung informasi mengenai masalah yang terjadi dengan pekerja kemudian menyampaikannya pada kemnaker untuk mendapatkan solusi dari setiap masalah yang ada.
KEMBALI KE ARTIKEL