Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Dua Tahun PKWT, JICT Angkat Delapan Karyawan jadi PKWTT

7 September 2020   10:28 Diperbarui: 7 September 2020   10:39 255 1
Status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau biasa dikenal dengan Karyawan Tetap disatu perusahaan adalah sebuah impian bagi seluruh pekerja, karena setelah menjadi karyawan tetap pekerja memiliki jaminan kepastian kerja (Job Security), tidak lagi memiliki kekhawatiran diputus kontrak kerjanya saat masa kontrak berakhir.

Seperti yang saat ini dirasakan oleh delapan orang karyawan berstatus kerja PKWT pada  PT. Jakarta International Container Terminal (JICT), mereka bahagia telah menerima Surat Keputusan pengangkatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) PT. JICT setelah menjalani pekerjaan selama 2 (dua) Tahun dengan Status Karyawan Kontrak (PKWT).

"Kami sangat bahagia dengan pengangkatan kami sebagai pegawai tetap. Hal ini merupakan impian kami. Semoga kami dapat memberikan yang terbaik lagi untuk kemajuan PT. JICT" ungkap Amir salah satu PKWT yang diangkat menjadi pegawai tetap.

"Tak lupa kami menyampaikan beribu-ribu terima kasih atas dukungan berbagai pihak, trainer - trainer kami, dan juga Sekar JICT yang senantiasa memberikan daya dan upaya sehingga kami dapat diangkat menjadi karyawan tetap" imbuh Amir sembari meneteskan air mata.

"Pengangkatan mereka menjadi karyawan tetap pada Kamis, 3 September 2020 disambut tangis bahagia bukan hanya oleh delapan karyawan tersebut, namun  segenap pengurus Serikat Karyawan JICT juga ikut merasakan bahagia, mengingat pengangkatan mereka sebagai karyawan tetap juga bagian perjuangan dari Sekar JICT selama ini." Kata Suwandi, Ketua Sekar JICT

Delapan karyawan yang diangkat menjadi karyawan tetap selama ini bekerja sebagai operator Quay Container Crane (QCC) dengan status kontrak/PKWT, dimana pekerjaan tersebut sangat beresiko tinggi dan merupakan salah satu core bisnis di PT JICT.

"Atas kinerja yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan, secara obyektif  manajemen memberikan penilaian  yang baik, sehingga  pada akhirnya PT. JICT   mengangkat delapan karyawan kontrak tersebut menjadi karyawan tetap." Lanjut Suwandi.

"Sekar JICT memberikan applouse apresiasi terhadap langkah Direksi PT. JICT yang mana ditengah pandemi tetap melaksanakan amanah Negara yang tertuang dalam Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan mengangkat PKWT menjadi PKWTT." Ucap Suwandi

"Harapan kami kepada delapan karyawan yang baru saja diangkat menjadi karyawan tetap, lebih  semangat dalam bekerja, disiplin, serta bertanggung jawab untuk sama-sama memajukan perusahaan, agar seluruh karyawan bisa sejahtera." Tutup Suwandi 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun