Dalam keterangannya kepada media, Alberto menyampaikan agenda sidang hari ini tanggapan plaidoi.
"Hari ini sidang kasus Rico memasuki tahapan tanggapan plaidoi dari kami dan plaidoi pribadi dari terdakwa Rico," ujarnya.
Semua kehendak dari tuhan, sambungnya, saat ini masa tahanan Rico habis, artinya Rico sudah bebas, sedangkan untuk proses hukum Rico wajib hadir.
"Kita dikasih kesempatan lagi tanggal 04 Oktober 2023, dengan agenda menjawab tanggapan penuntut umum, karena dia memberi tanggapan terhadap plaidoi ini," jelasnya.
Masih katanya, pada intinya mereka masih melakukan tuntutan dan kita harus mengikuti prosesnya.
"Dari pihak pelapor menurut kami tidak ada etikat baik untuk mengembalikan hak dari terdakwa yaitu sertifikat," ucapnya.
Kami, sambungnya, sudah beberapa kali meminta jaminan sertifikat didalam persidangan, justru dari saksi pelapor sendiri yang bernama Dedi Setiwan dan Winoto mengatakan didepan majelis hakim akan mengembalikan jaminan tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada.
"Saya menegaskan kepada pelapor, apa yang menjadi hak orang dikembalikan, dan saya berharap semoga keadilan ada disini," pungkasnya.
(Red)