Kegiatan dihadiri Kanit Bintibsos Polres Metro Bekasi, Iptu Danuri, Kanit Binmas Polsek Setu, Iptu Wariyanto, anggota Polres Setu, Aiptu Herliyanto, Binmas Desa Burangkeng, Aipda Hadi, FKPPI Setu, Pokdar Kamtibmas Setu, Senkom Mitra Polri Setu, Karang Taruna Desa Burangkeng, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan warga sekitar.
Dalam kegiatan tersebut berlangsung tanya jawab antara warga dan jajaran kepolisian terkait antisipasi serta bahaya kebakaran dan polusi udara.
Dalam keterangannya, Kanit Binmas Polsek Setu memberikan edukasi pencegahan serta hukuman terkait kebakaran dan polusi udara.
"Saya menghimbau kepada seluruh pengurus lingkungan untuk mengedukasi warganya agar tidak membakar sampah sembarangan untuk pencegahan bahaya kebakaran dan polusi udara," ujarnya.
Masih kata, untuk pelaku penyebab kebakaran dan polusi udara bisa dikenakan pasal 69 UU PPLH tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 3-10 miliar.
Dikesempatannya, Yono salah satu warga mengusulkan untuk diadakan unit Damkar disekitar wilayah Setu.
"Saya mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk disiapkan unit Damkar untuk wilayah Kecamatan Setu," tuturnya.
Unit Damkar, sambungnya, sangat dibutuhkan, karena di Kecamatan Setu tidak memiliki unit Damkar, jika terjadi kebakaran kita harus minta kemana?.
Menanggapi pertanyaan warga, Iptu Danuri menjelaskan, kita akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bekasi untuk pengadaan unit Damkar diwilayah Setu.
"Kalaupun terjadi kebakaran, saya meminta warga selalu kompak memberikan penanganan pertama, dan segera berkoordinasi ke Binmaspol atau Polsek Setu untuk segera menghubungi pihak Damkar terdekat," jelasnya.
"Untuk itu pengurus lingkungan jangan pernah bosan memberikan himbauan kepada warganya akan bahaya kebakaran dan polusi udara seperti yang disampaikan Kanit Binmas Polsek Setu," pungkasnya.
(Red)