Kepada Media dalam keterangan tertulis via WA, M. Zainul Arifin, Manager MZA & Partner mengatakan, kami sangat menyayangkan proses penegakan hukum sangat lamban dilakukan Bareskrim Polri, ini menandakan tidak ada koordinasi yang baik antara Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung, Â karena hampir 2 tahun perkara ini masih belum P21 dan sudah hampir 7 kali P19.
"Kami juga meminta Bareskrim Polri untuk koordinasi yang serius dengan LPSK terkait dengan pengembalian kerugian para korban melalui Restitusi agar tidak salah melakukan perhitungan kerugian para korban," ucapnya.
"Para tersangka yang telah DPO harus segera dilakukan proses penangkapan dan penahanan upaya paksa agar ada penegakan hukum yang tegas," tegasnya
Terlebih lagi, lanjutnya, ada isu para DPO tersebut telah pindah kewarganegaraan, ini yang canggih Tersangkanya ketimbang penyidiknya. Dan menjadi Pekerjaan Rumah besar bagi Kapolri.
"Para Tersangka yang lain harus segera dilakukan penangkapan dan penahanan agar tidak terjadi lagi Tersangka yang melarikan diri dan atau meninggal dunia, agar ada Kepastian dan keadilan hukum. Sebab perkara Robot Trading yang lain semua Tersangka dilakukan penahanan dan penangkapan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, publik akan beranggapan bahwa kawan-kawan penyidik tidak serius melakukan penanganan perkara karena terkesan perkara ini lambat, dan kita minta Kejaksaan pada saat P21 Tahap 2 Para Tersangka segera ditahan.
"Kita mengapresiasi Bareskrim Polri namun penegakan hukum harus cepat karena sudah menghabiskan anggaran, dan agar memenuhi rasa keadilan bagi korban, Tersangka, dan juga menjunjung nilai visi misi Polri Presisi," pungkasnya.
(Red)