Mohon tunggu...
KOMENTAR
Edukasi

Lindungi Perempuan dan Anak di Yogyakarta

13 September 2012   07:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:32 345 1

YOGYAKARTA – Pemerintah daerah bersama segenap pemangku kebijakan harus serius melaksanakan amanat Peraturan Daerah Provinsi DI Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Komitmen ini penting mengingat jumlah perempuan dan anak korban kekerasan di provinsi ini masih tinggi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun