YOGYAKARTA – Pemerintah daerah bersama segenap pemangku kebijakan harus serius melaksanakan amanat Peraturan Daerah Provinsi DI Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Komitmen ini penting mengingat jumlah perempuan dan anak korban kekerasan di provinsi ini masih tinggi.