Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Fatwa Haram untuk Anggota Dewan!!

3 Agustus 2010   13:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:20 238 0
akhir-akhir ini MUI selaku badan pengingat dan penegak syariah sering kali mengeluarkan fatwa haramnya. Haram untuk berboncengan, haram untuk isi infotainment (yang menggosipkan atau mengghibahkan), haram untuk vaksin, dan haram untuk yang lainnya. yah tak mengapalah bagi saya, memang itu tugas mereka bukan? untuk menghimbau dan memberikan wacana tentang keagamaan akan suatu hal. Untuk masalah prakteknya itu lain hal, banyak elemen lain yang terkait disana (apalagi terkait dengan bandel dan tak pedulinya orang-orang). yah fatwa itu merupakan himbauan, suatu pandangan dari lembaga MUI atas beberapa hal yang dipandang sebagai hal buruk atau berpotensi mendatangkan kemudharotan. Intinya apapun itu, selama itu besar potensial kemungkinannya untuk mendatangkan efek jelek bagi umat islam maka MUI memiliki wewenang untuk memfatwakan hal itu. Fatwa ini memiliki fungsi utama sebagai pengingat bahwa hal itu janganlah dituruti dan jangan disalah gunakan. Dipikir-pikir akan hal ini, sya tertarik dengan suatu ide "bagaimana kalau MUI memfatwa HARAM kan anggota dewan??". Sama hal nya dengan kasus infotainment, MUI tidak menyatakan Infotainmentnya yang salah, tapi content atau isinya lah yang salah (karena menggosipkan sesuatu yg tak pasti, atau memperbincangkan keburukan orang) maka sangat memungkinkan MUI memberlakukan fatwa yang sama untuk anggota dewan. Kita tau bahwa suatu pekerjaan itu amanat, apalagi kalau pekerjaan itu didapatkan dari hasil penunjukan atau pemilihan orang. dan kalau kita perhatikan sekarang, anggota dewan kebanyakan tidaklah mengindahkan lagi hal-hal ini. anggota dewan tertidur (atau memang sengaja tidur, toh ruangan nyaman, AC, kursi empuk, plus "nyanyian" nina bobo dari pimpinan rapat) itu sudah biasa, anggota dewan yang rapat dan berujung baku hantam atau teriak-teriak itu sering terjadi dimana-mana (DPR pusat atau daerah sama saja), anggota dewan yang tak mau ikut aturan (nerobos line busway, liat situs porno dan lain sebagainya), anggota dewan yang mau hepi-hepi saja (gmn gk hepi lah dikit-dikit studi banding plus shopping sana sini), dan yang paling parah ialah anggota dewan yang tak tahu diri dan minta jatah seenak jidatnya sendiri (dana ini, dana itu, anggaran ini, anggaran itu..bah, tak sadar dia uangnya dari mana?kerja juga gak ada). Saya tidak bilang SELURUH ANGGOTA DEWAN BEGITU. tapi sama halnya dengan kasus INFOTAINMENT (MUI menyatakan bukan infotainmentnya yg haram, tpi contentnya yg menyimpang saja yg haram), maka MUI bisa saja memfatwakan HARAM anggota dewan yang tak melaksanakan perannya dengan maksimal, tak bisa menjaga amanat, tak bisa mewakili rakyat, dan melakukan berpuluh-puluh hal miring lainnya. dan walaupun saya tau fatwa ini tidak menjamin prakteknya (hahai, kan banyak sekali elemen-elemen yang terkait sehingga "otak-otak" mengaku intelektual itu tidak juga sadar), setidaknya MUI sudah menjalinkan perannya sebagai pengingat akan suatu "hal" yang buruk dan sangat memungkinkan untuk mendatangkan kemudharotan (terutama bagi rakyat!) lagian dipikir-pikir, dibandingkan hal berboncengan, dibandingkan dengan INFOTAINMENT, dibandingkan dengan hal lainnya bukankah ANGGOTA DEWAN yang "semacam ini" lebih penting untuk difatwakan. bayangkan bagaimana jadinya umat (rakyat) kedepannya? dan MUI bsa melakukan hal yang bisa dilakukan sebagai kelembagaan dengan memfatwakan HARAM. Bagaimana menurut rekan-rekan sekalian? setujukah? (p.s:mohon maaf untuk tulisan "ngaco" sya. tulisan ini saya buat ditengah editan TA yang membuat otak sya error gk kira2..haeh, ngebul)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun