Menurut pendapat praktisi hukum, Dr. Firman Candra SE., SH., MH ketika ditemui Media Mata Pers Indonesia di kantornya, yang  beralamat Di Ruko Grand Galaxy City RGA 91, Jalan Boulevard Raya Barat Jaka Setia Bekasi Selatan, RT.001/RW.002, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bekasi, Jawa Barat 17147, "Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri, kemudian sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka-luka dan masih selamat," terangnya.
Dari kejadian tersebut, masih kata Firman menambahkan, "Ada beberapa Pasal Pidana yang bisa masuk dalam kecelakaan ini, yaitu Pasal 359 KUHP dan Pasal 340 KUHP yang mengakibatkan orang lain meninggal dan menjadi tupoksi dari Polres Jombang untuk melakukan penyelidikan dengan ancaman hukuman yang berat dan berlapis," Pungkasnya.(Red/Rivan)