Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Prabowo Terancam Gagal Nyapres?

21 Oktober 2023   20:48 Diperbarui: 21 Oktober 2023   20:50 303 1
Pemilihan Presiden (pilpres) dipastikan akan diselenggarakan pada bulan Februari 2024. Hingga saat ini, sudah ada tiga kandidat yang siap bersaing dalam persaingan ketat ini, dan tahun 2024 akan menyaksikan wajah baru sebagai Kepala Negara Indonesia.

Dua pasang calon presiden dan wakil presiden telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari yang sama. Namun, satu lagi kandidat masih menunggu pengumuman siapa calon wakil presidennya.

Prabowo Subianto masih mencari sosok yang pas untuk menjadi calon wakil presiden. Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung Prabowo, masih dalam tahap perencanaan dan belum mencapai kesepakatan mengenai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo.

Tekanan besar menghadang Prabowo dan koalisinya, karena mereka harus segera menemukan calon wakil presiden dan segera mendaftar ke KPU sebelum batas pendaftaran pada tanggal 25 Oktober 2023. Prabowo benar-benar berada di bawah tekanan waktu.

Calon presiden Prabowo Subianto harus berhadapan dengan batas waktu yang memburu, dengan ancaman tidak dapat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sidang vonis uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang MK akan membahas gugatan terkait Undang-Undang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan syarat usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden.

Ketua Umum Partai Gerindra ini sangat tegang, karena kemungkinan gagal maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mengintai. Batas akhir pendaftaran Pilpres semakin mepet, tetapi Prabowo belum menemukan bakal calon wakil presiden. Selain itu, ia juga terancam oleh persyaratan usia maksimal untuk ikut Pilpres.

Usia Prabowo pada bulan Oktober ini adalah 72 tahun, sementara gugatan mengenai batasan usia maksimal adalah 70 tahun. Jika uji materi ini diterima oleh MK, maka Prabowo mungkin tidak dapat mendaftar dalam Pilpres 2024.

Menurut jadwal MK, vonis sidang uji materi terkait usia maksimal bagi calon presiden dan wakil presiden akan diumumkan pada Senin, 23 Oktober 2023, hanya dua hari sebelum penutupan pendaftaran di KPU. Oleh karena itu, Prabowo akan berusaha untuk mendaftar pada tanggal 21 Oktober 2023 agar dapat menghindari keputusan MK.

Beberapa pihak telah mengajukan pertanyaan tentang batasan usia maksimum bagi calon presiden. Sejumlah gugatan mengusulkan batasan usia maksimal calon presiden sekitar 65 tahun hingga 70 tahun. Gugatan ini merujuk pada syarat usia minimal 40 tahun dan berpendapat bahwa harus ada batasan usia maksimal yang sebanding.

Uji materi terkait Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan adanya batasan usia maksimal, selain syarat usia minimal, yang berkaitan dengan kemampuan rohani dan jasmani calon presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugas mereka.

Uji materi ini sepertinya masuk akal, mengingat bahwa kemampuan fisik dan rohani calon presiden dan wakil presiden, termasuk kematangan usia (syarat usia minimal) serta masa produktif seseorang (batasan usia maksimal), sangat berperan penting dalam menjalankan tugas yang berat dan beragam sebagai Kepala Negara Indonesia.

Sejarah menunjukkan bahwa usia presiden Indonesia saat dilantik beragam, mulai dari Presiden Soekarno yang berusia 44 tahun, hingga Presiden Soeharto yang berusia 46 tahun, dan lainnya yang mencakup Presiden BJ Habibie (62 tahun), Abdurrahman Wahid (59 tahun), Megawati Soekarnoputri (54 tahun), Susilo Bambang Yudhoyono (55 tahun), hingga Presiden Jokowi (53 tahun).

Usia di atas 70 tahun seringkali menjadi rentan terhadap penyakit dan kelelahan. Ketahanan fisik yang semakin menurun bisa menghambat pelaksanaan tugas yang sangat berat dan intens yang dihadapi oleh seorang Presiden.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apa yang akan diputuskan oleh MK pada Senin mendatang? Apakah Prabowo akan dilarang mengikuti Pilpres 2024? Ini akan menjadi tontonan politik yang menarik untuk diikuti.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun