Serapan 30 Persen Dana Desa untuk BLT, Kuatkan Warga Terdampak Pandemi
31 Maret 2021 22:07Diperbarui: 31 Maret 2021 22:211953
Sesuai aturan dan ketentuan, BLT-DD harus dialokasikan paling banyak 30 persen dari pagu DD yang diterima tiap desa. Penyalurannya dilakukan tiap bulan selama setahun dengan besaran Rp 300 ribu/penerima manfaat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.