KKN kelompok 6 Universitas Boyolali melakukan sosialisasi tentang hukum UU ITE di Desa Bakulan, Kecamatan Cepogo. Mereka mengadakan sosialisasi dengan tujuan menghindari atau mencegah salah satu hukum UU ITE yang berada di Desa Bakulan yaitu tentang berita bohong atau hoax.
KEMBALI KE ARTIKEL