Pendidikan merupakan hak seluruh warga Indonesia. Pengetahuan dan kemampuan adalah hal yang harus didapatkan oleh seluruh warga Indonesia melalui sistem pendidikan nasional. Hal ini tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL