Perkembangan lembaga keuangan syariah saat ini tidak hanya sebatas pada lembaga keuangan perbankan namun juga pada lembaga keuangan non bank yang beraneka ragam mulai dari asuransi syariah,
leasing syariah, pasar modal syariah dan lainnya. Setiap lembaga keuangan syariah harus memiliki tim pengawas yang melakukan audit terhadap kinerja lembaga tersebut. Terlebih lagi di lembaga keuangan syariah yang harus mempertanggungjawabkan aktivitas keuangannya kepada  khalayak banyak secara materi dan kepada
ilahiya secara spriritual. Di Perbankan Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah sebagai audit kepatuhan syariah di lembaga keuangan syariah harus dibekali dengan keterampilan dan pengetahuan khusus baik pemahaman dalam ilmu
fiqh muamalah maupun pemahaman dalam ilmu ekonomi dan keuangan modern.
KEMBALI KE ARTIKEL