Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Opini Aspek Yuridis Terhadap Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter

7 Juni 2024   10:47 Diperbarui: 7 Juni 2024   11:13 64 1
Obat merupakan salah satu sarana yang sangat penting dalam dunia medis, digunakan oleh dokter sebagai instrumen utama dalam menunjang kesembuhan pasien. Obat keras, yang meliputi golongan narkotika dan psikotropika, memerlukan pengawasan ketat dan penggunaan yang terkontrol, sehingga penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Pasal 1 angak 10 Peraturan menteri kesehatan RI No 9 tahun 2017 tentang apotek bahwa Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada Apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan bagi pasien. Pada tahun 2023-2024, terjadi peningkatan peredaran obat keras secara ilegal dan tanpa resep dokter. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga kesehatan dan apoteker yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan penggunaan obat sesuai aturan. Peredaran obat keras tanpa resep dokter menimbulkan risiko besar, seperti kesalahan dalam dosis penggunaan, yang dapat berakibat fatal. Efek samping dari obat keras yang tidak diawasi dengan baik sangat berbahaya, meliputi reaksi alergi, kejang, hingga overdosis yang dapat berujung pada kematian. Penggunaan obat tanpa resep juga berarti pasien tidak mendapatkan pengawasan dan konsultasi medis yang memadai, sehingga kondisi kesehatan mereka bisa semakin memburuk.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun