Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aksi Penolakan Jenazah Covid-19 Bertentangan dengan Pancasila?

19 Oktober 2021   18:20 Diperbarui: 19 Oktober 2021   18:43 1104 0
Ada suatu tokoh universitas mengatakan bahwa menilai pelaku penolakan terhadap jenazah covid-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. “ Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Memang ancamannya hanya satu bulan penjara,” kata dia, saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di Semarang, Sabtu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun