Ada suatu tokoh universitas mengatakan bahwa menilai pelaku penolakan terhadap jenazah
covid-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. “ Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Memang ancamannya hanya satu bulan penjara,” kata dia, saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di Semarang, Sabtu.
KEMBALI KE ARTIKEL