Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tataran Praktis Penanganan TPPU

29 Agustus 2020   10:00 Diperbarui: 2 September 2020   12:42 142 3
Upaya penegakan hukum yang berlandaaskan nilai-nilai keadilan serta upaya pencapaian tujuan nasional untuk mewujudkan kesehjateraan umum bagi masyarakat. Memperlihatkan adanya kebutuhan nyata terhadap suatu sistem dalam rangka penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana. United Nations Against Corruption (UNCAC) memperkenalkan Non-Conviction Bassed Asset Forfeiture sebagai alat atau sarana yang melakukan perampasan aset tanpa proses pidana. Atas di gagasnya mekanisme tersebut, masih banyak ditemukan kelemahan dalam tataran praktis di Indonesia. Konsep KUHP dan KUHAP yang mengenal asas kepastain hukum dan praduga tak bersalah, serta vonis putusan pengadilan atas kerugian negara baru dilakukan eksekusi, tentunya patut dipertimbangkan. Objek perampasan juga pada dasarnya memiliki cakupan yang lebih luas. Mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) merupakan tindak pidana yang tidak dapat berdiri sendiri. Sulitnya kualifikasi terhadap peralihan barang sebagai hasil dari tindak pidana tentunya akan tidak berjalan efisien bilamana perampasan aset didahulukan sebelum adanya pembuktian dari tindak pidana asal, sehingga sah atau tidaknya kepemilikan atas suatu aset juga menjadi persoalan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun