Indonesia dibangun dengan pondasi UUD 1945 sebagai hukum dasar negara yang merupakan amanat untuk menjalankan aktivitas bernegara. Asas aktivitas perekonomian Indonesia tertuang pada pasal 33. Ayat pertama berbunyi, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Ayat tersebut dimaknai bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian nasional. Semangat persatuan dan kebersamaan adalah hal menonjol yang di cita-citakan. Hal itu memang harus dilakukan untuk mengikat keberagaman Indonesia sebagai negara kepualan terbesar di dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL