Padahal sudah dua kali saya melakukan rekam data dan tidak gratis pula.
Pertama, saya melakukannya di perumahan tempat tinggal saya dimana pihak kecamatan masuk ke komplek perumahan tempat tinggal saya. Alasannya untuk membantu warga yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus e-KTP sehingga kami tidak perlu berjalan jauh ke kantor kelurahan/kecamatan setempat.
Per kepala kami diwajibkan untuk membayar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan membawa salinan KK.
Prosesnya lumayan cepat hanya sekitar 10 menitan saja.