BOPTN atau yang di sebut dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri merupakan dana yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi negeri untuk membantu biaya pengeluaran perguruan-perguruan tinggi negeri untuk mendukung biaya dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Selain itu dana BOPTN juga digunakan untuk membangun infrastruktur perguruan tinggi dan untuk membiayai kekurangan biaya operasional yang sesuai dengan standar pelayanan minimum. Penggunaan dana BOPTN tercantum dalam Pasal 2 permenristekdikti no.6 tahun 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL