Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Transaksi Jual Beli di Online Shop dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

1 Juni 2024   06:00 Diperbarui: 1 Juni 2024   08:10 71 0
Online Shop atau lebih dikenal dengan olshop sudah menjadi hal yang tidak asing bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Olshop merupakan salah satu bukti bahwasanya internet telah mengalami perkembangan yang signifikan sekaligus menjadi salah satu bentuk dari implementasi transaksi jual beli online. Olshop sendiri adalah toko online yang muncul di internet atau di berbagai media sosial yang menjual berbagai macam barang layaknya sebuah toko fisik biasa. Munculnya olshop sendiri didasari oleh keinginan masyarakat agar dapat berbelanja dengan mudah, praktis, dan tentunya bisa mendapat barang dengan harga yang relatif lebih murah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun