Secara de facto, guru honorer adalah guru yang diangkat oleh Kepala Sekolah di sekolah negeri. Secara de jure guru honorer adalah guru yang diangkat oleh Komite Sekolah sebab Kepala Sekolah tidak memiliki wewenang untuk mengangkat guru baru. Karena yang mengangkat adalah Komite Sekolah, maka yang berkewajiban memberi gaji adalah Komite Sekolah.
KEMBALI KE ARTIKEL