Di kalangan ulama dari semua mazhab dalam Islam tidak ada
khilâfiyah (perbedaan pendapat) dalam masalah kewajiban mengangkat Khalifah. Pasalnya, kewajiban ini telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan
Qaidah Syar’iyyah. Hanya segelintir ulama—yang menolak kewajiban ini,
red.—yang perkataan dan pendapatnya
lâ yu’taddu bihi, tidak diperhitungkan (
Mawsû’ah al-Fiqhiyah, VI/217).
KEMBALI KE ARTIKEL