Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Haram Tanpa Khilafah Lebih dari Tiga Hari

1 Januari 2013   07:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:42 615 0
Di kalangan ulama dari semua mazhab dalam Islam tidak ada khilâfiyah (perbedaan pendapat) dalam masalah kewajiban mengangkat Khalifah. Pasalnya, kewajiban ini telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qaidah Syar’iyyah. Hanya segelintir ulama—yang menolak kewajiban ini, red.—yang perkataan dan pendapatnya lâ yu’taddu bihi, tidak diperhitungkan (Mawsû’ah al-Fiqhiyah, VI/217).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun