Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Jokowi Resmikan PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021

1 Juli 2021   19:08 Diperbarui: 1 Juli 2021   19:12 156 1
Dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang memang sedang meningkat secara signifkan. Presiden Jokowi memastikan akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Pemberlakuan PPKM Darurat ini akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini hanya akan berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun