Dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang memang sedang meningkat secara signifkan. Presiden Jokowi memastikan akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Pemberlakuan PPKM Darurat ini akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini hanya akan berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
KEMBALI KE ARTIKEL