Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pemilihan Rektor PTN, Otonomi Setengah Hati

9 Oktober 2015   16:59 Diperbarui: 9 Oktober 2015   18:16 473 0
Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam mengelola lembaganya, perguruan tinggi dibedakan menjadi 3, yaitu:

  1. Perguruan Tinggi Negeri (PTN),
  2. PTN Badan Hukum, dan
  3. Perguruan Tinggi Swasta (PTS),
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun