Dalam berhubungan dengan orang lain antara satu dengan yang lain akan terjadi sebuah interaksi. Suatu perkataan mengacu pada perjanjian dia pihak atau lebih yaitu apabila seseorang mengadakan sebuah janji kemudian ada orang lain yang menyetujui janji tersebut, hal tersebut dinamakan perikatan/ akad. Dalam ranah penyelesaian sengketa, perjanjian atau akad syariah memegang peranan penting. Akad yang sah dan sesuai ketentuan Islam dapat menjadi landasan kuat untuk menyelesaikan perselisihan.
KEMBALI KE ARTIKEL