Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Syarat Sah, Rukun dan Unsur dalam suatu Perjanjian (Akad) Syari'ah

20 Mei 2024   10:21 Diperbarui: 20 Mei 2024   10:32 144 1
Dalam berhubungan dengan orang lain antara satu dengan yang lain akan terjadi sebuah interaksi. Suatu perkataan mengacu pada perjanjian dia pihak atau lebih yaitu apabila seseorang mengadakan sebuah janji kemudian ada orang lain yang menyetujui janji tersebut, hal tersebut dinamakan perikatan/ akad. Dalam ranah penyelesaian sengketa, perjanjian atau akad syariah memegang peranan penting.  Akad yang sah dan sesuai ketentuan Islam dapat menjadi landasan kuat untuk menyelesaikan perselisihan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun