Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

1 Desember 2024   00:46 Diperbarui: 1 Desember 2024   00:55 75 0
Edward Coke, seorang pakar hukum Inggris abad ke-17, dikenal karena kontribusinya dalam membangun kerangka dasar hukum pidana modern. Dua konsep utamanya, actus reus dan mens rea, menjadi landasan dalam memahami kejahatan pidana.

  • Actus Reus adalah tindakan melawan hukum atau perbuatan fisik yang dilakukan seseorang.
  • Mens Rea mengacu pada niat atau kesadaran batin pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun