Edward Coke,
 seorang pakar hukum Inggris abad ke-17, dikenal karena kontribusinya dalam membangun kerangka dasar hukum pidana modern. Dua konsep utamanya, actus reus dan mens rea, menjadi landasan dalam memahami kejahatan pidana.
- Actus Reus adalah tindakan melawan hukum atau perbuatan fisik yang dilakukan seseorang.
- Mens Rea mengacu pada niat atau kesadaran batin pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL