Sesuai dengan hasil keputusan musyawara Nasional Alim Ulama dan Konferensi besar Nahdatul Ulama   yang telah menetapkan untuk tidak lagi memakai kata kafir bagi masyarakat Non-Muslim. Keputusan ini pun menjadi pro dan kontra dari warga net.Ketua Aswaja Center pusat KH.Misbahul Munir menjelaskan bahwa istilah Kafir dan Non-Muslim adalah permasalahan pemilihan kata yang dalam ilmu bahasa dinamakan dengan diksi. Beberapa ulama sepakat bahwa kata Kafir diganti menjadi kata muwathinun yang berarti warga negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL