Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

"Kafir or Non-Muslim"

9 Maret 2019   11:37 Diperbarui: 9 Maret 2019   12:03 92 0
Sesuai dengan hasil keputusan musyawara Nasional Alim Ulama dan Konferensi besar Nahdatul Ulama     yang telah menetapkan untuk tidak lagi memakai kata kafir bagi masyarakat Non-Muslim. Keputusan ini pun menjadi pro dan kontra dari warga net.Ketua Aswaja Center pusat KH.Misbahul Munir menjelaskan bahwa istilah Kafir dan Non-Muslim adalah permasalahan pemilihan kata yang dalam ilmu bahasa dinamakan dengan diksi. Beberapa ulama sepakat bahwa kata Kafir diganti menjadi kata muwathinun yang berarti warga negara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun