Penataan ruang adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam mengembangkan kota dan wilayah yang mana penataan ruang merupakan sebuah sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Dan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 Rencana Detail Tata Ruang yang disingkat menjadi RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Di Indonesia terdapat beberapa wilayah yang belum memiliki dokumen penataan ruang seperti RDTR sehingga hal ini dapat menghambat penataan ruang di suatu wilayah kabupaten/kota.
KEMBALI KE ARTIKEL