Sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatan dan integritas wilayah, Indonesia harus berdiri tegas terhadap segala bentuk ancaman di Laut Natuna Utara. Klaim sepihak Tiongkok melalui Nine-Dash Line tidak hanya melanggar Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), tetapi juga mencederai prinsip hidup berdampingan secara damai di kawasan Asia Tenggara.
KEMBALI KE ARTIKEL