Pusat Kesehatan Masyarakat atau biasa disebut dengan puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, yang lebih mengedepankan upaya promotif serta preventif. Tujuan Puskesmas adalah mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Pasal 1 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Tentunya, dalam proses pelayanan kesehatan yang terjadi di puskesmas tidak akan lepas dari yang namanya administrasi dan kebijakan kesehatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL