Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Putusan MK

2 November 2024   20:25 Diperbarui: 2 November 2024   21:20 54 0
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. UUD 1945 dan UU Nomer 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK memiliki kewenangan yang diatur dalam pasal 24C, lalu diperbarui dengan UU Nomer 8 Tahun 2011, hal ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan berbagai ketentuan dalam UU sebelumnya agar lebeih relevan dengan perkembangan ketatanegaraan dan dinamika sosial politik Indonesia. keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, dimana UU Nomer 8 Tahun 2011 memberikan perluasan kewenangan MK, juga UU tersebut melakukan penyesuaian terhadap stuktur organisasi MK untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Dalam menjalankan tugas Mahkamah Konstitusi tidak ada lembaga yang mengawasi secara langsung, hal ini karena:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun