Indonesia merupakah negara yang menganut sistem demokratis, dimana kekuasaaan berlandasan pada konstitusi. Menurut paham Eropa Kontinental, untuk dapat disebut negara hukum yang demokratis, negara itu harus : 1. Membagi atau memisahkan kekuasaan negara: 2. Menjamin dan melindungi HAM; 3. Mendasarkan tindakannya pada undang-undang; 4. Diselenggarakannya undang-undang itu; 5. Diselenggarakan suatu Peradilan Administrasi. UUD 1945 adalah dasar hukum demokrasi di Indonesia. Asas kedaulatan rakyat dikenal sebagai asas demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL