Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian disebut PTUN merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha negara (pasal 47 UU No 5 Tahun 1986).Sengketa TUN yang dimaksud disini adalah sengketa yang timbul dalam bidang TataUsaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibatdikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaianberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Tata Usaha Negara di atur dalam UU No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian pembentukannya di masing-masing Ibukota Kabupaten atau Kotamadya didasarkan pada Keputusan Presiden.Latar belakang dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia disebabkan oleh;
KEMBALI KE ARTIKEL