Sebagai konsumen, kita mungkin pernah dikecewakan oleh iklan yang ternyata tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari produk atau jasa yang diiklankan, kita mungkin juga pernah kecewa karena informasi yang tertulis di dalam iklan tidak cukup jelas sehingga menimbulkan salah sangka, kita mungkin pernah juga merasa tertipu, terpedaya, atau dirugikan oleh suatu iklan. Di saat-saat itulah sebenarnya hak kita sebagai seorang konsumen telah dilanggar.