Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 68 menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki kewajiban seperti membangun dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa yang baik, mendorong terciptanya kondisi yang aman, nyaman, dan tentram di desa, memelihara serta mengembangkan nilai permusyawaratan, mufakat, kekeluargaan, dan gotong-royong, dan masyarakat desa berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan di desa.
KEMBALI KE ARTIKEL