Menurut UUD 1945 pengertian sekolah dasar adalah upaya mencerdaskan dan mencetak kehidupan manusia yang bertaqwa dan mencintai bangsa dan negaranya serta bangga karena cakap, kreatif, berbudi luhur, dan santun, serta mampu menghadapi persoalan. Pertama adalah upaya dalam mencerdaskan yaitu bahwa melalui proses belajar pada sekolah dasar diharapkan seorang anak mendapatkan pengetahuan yang lebih dan bertambah. Kedua, mencetak kehidupan manusia yang bertaqwa dan mencintai bangsanya yaitu bahwa seorang anak diharapkan dapat memiliki ketaqwaan kepada TuhanNya dan hal tersebut juga akan berpengaruh dengan kecintaannya kepada Tanah Air. Karena setiap agama akan mengajarkan kepada setiap umatnya untuk mencintai bangsasnya. Ketiga adalah cakap yaitu anak diharapkan akan lebih tanggap dalam setiap melakukan aktivitasnya. Kelima, kreatif yaitu dengan belajar pada masa sekolah dasar anak akan dilatih untuk menjadi pribadi yang kreatif dan inovatif untuk menciptakan sebuah penemuan-penemuan baru dalam bidang apapun. Keenam adalah berbudi luhur yaitu anak diharapkan memiliki sikap dan rasa sopan santun baik terhadap orang tuanya maupun orang-orang disekitarnya. ketujuh adalah mampu menghadapi persoalan yaitu dengan pendidikan sekolah dasar anak dilatih untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dia temui baik dalam lingkungan sekolah, keluarga, dan juga masyarakat dalam hal lain anak dilatih utnuke manjadi pribadi yang mandiri.
KEMBALI KE ARTIKEL